Porsadin Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah

porsadin

Pontren.com – download petunjuk teknis Porsadin Pekan olahraga dan seni antar diniyah dalam format pdf maupun doc microsoft word office sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan lomba antar madrasah diniyah takmiliyah pada berbagai tingkatan.

Salah satu bentuk upaya penguatan eksistensi madrasah diniyah adalah dengan membangun sinergi kelembagaan antar madrasah diniyah melalui pengembangan potensi santri.

Dan untuk tujuan tersebut kegiatan kegiatan ini diadakan sekaligus merupakan wujud komitmen dari perencanaan dan pelaksanaan program organisasi yang telah berjalan selama ini.

Diharapkan berdampak pada peningkatan kelembagaan dan sumberdaya madrasah diniyah, serta menjadikan madrasah diniyah lebih berperan secara kaaffah.

Informasi Kegiatan Porsadin Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah

Nama dari kegiatan ini adalah Pekan Olah Raga dan Seni Antar Diniyah disingkat dengan PORSADIN Tingkat PRovinsi Ke – 4 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus WilayahForum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW – FKDT) dengan bentuk kegiatan berupa perlombaan atau musabaqah

Tema Porsadin

Dalam pelaksanaan kegiatan lomba kali ini mengambil tema sebagai berikut;
“Bersama Madrasah Diniyah Membangun Generasi Islam Nusantara”

Latar Belakang pelaksanaan PORSADIN

Madrasah Diniyah Takmiliyah berperan sangat penting dalam membangun karakter Bangsa. Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam di harapkan mampu untuk mempertahankan eksistensiya di tengah kemajemukan dan kemajuan budaya. Oleh karena itu maka perlu adanya upanya strategis dalam membangun sinergi antar Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah sejauh ini secara kuantitatif mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan jumlah lembaga 73.000, 363.000 guru, dan 4.231.201 santri (sumber Kemenag RI).

Panitia Porsadin
panitia Porsadin Kabupaten

Hal itu menjadikan posisi Madrasah Diniyah Takmiliyah sangat potensial dalam membangun nilai-nilai pendidikan dasar keagamaan Islam.

Fenomena tersebut haruslah kita tangkap dan disikapi secara posistif oleh semua pihak, paling tidak hal tersebut menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap pendidikan agama masih cukup tinggi.

Menariknya lagi bahwa fakta perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada saat ini tidak saja terjadi di ruang lingkup pedesaan, akan tetapi telah menjamah dihampir seluruh perkotaan.

Transformasi kesadaran pentingnya agama yang terjadi tentunya sangat menggembirakan umat Islam secara umum, karena dengan demikian akses untuk mendapatkan pengetahuan agama tidak lagi menjadi milik masyarakat daerah pedesaan, akan tetapi juga dapat dinikmati oleh masyarakat perkotaan.

Jika melihat sejarahnya, memang kekuatan dan sumber nilai-nilai agama biasanya sangat terjadi dan menyebar pada komunitas pedesaan, yang secara kultur memiliki kedekatan sejarah dengan perkembangan Islam Nusantara, dan secara geografis jauh dari akulturasi budaya.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, pendidikan diniyah saat ini telah banyak tumbuh dan berkembang di semua lapisan masyarakat, mulai dari sekedar bentuk komunitas kajian agama Islam, pendidikan masjid, suarau atau sejenisnya, dan juga dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah yang saat ini mulai sangat diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah karena peran dang fungsinya yang cukup strategis dan efektif dalam membangun karakter bangsa dan menjadi Penyempurna Pendidikan Nasional.

Fakta tersebut menjadikan upaya yang berkelanjutan untuk menjadikan Madrasah Diniyah Takmiliyah tetap eksis dan berperan lebih konprehensif tanpa meninggalkan kapasitasnya.

Salah satunya adalah dengan Kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni Santri Diniyah Takmiliyah (PORSADIN) yang didasarkan pada kaidah “Al Aqlu Salim fi Jismi Salim”.

Dasar Pelaksanaan Porsadin

juara porsadin (ilustrasi)
Peserta Porsadin

Berikut adalah beberapa dasar aturan perundang undangan sebagai dasar pelaksanaan Porsadin

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
  3. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
  4. Hasil Rakernas Tanggal 18-20 September Tahun 2017
  5. Hasil Rapimnas 20-21 September Tahun 2018

Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan Porsadin

Dilakukan kegiatan musabaqah atau lomba yang memakan anggaran tidak sedikit mesti ada tujuan serta maksud pelaksanaannya.
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan PORSADIN adalah:

  1. Menggali dan mengembangkan potensi santri Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui bakat dan minat.
  2. Membangun sinergi dan ikatan silaturrahim antar Madrasah Diniyah.
  3. Memperkuat peran, fungsi, dan posisi organisasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai wadah Ikatan Silaturrahim Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Sasaran Pelaksanaan Lomba

santri Madrasah Diniyah Takmiliyah sedang belajar (ilustrasi)
santri Madrasah Diniyah Takmiliyah sedang belajar (ilustrasi)

Sasaran dari pelaksanaan kegiatan PORSADIN adalah santri, lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan pihak-pihak terkait.

Cabang Lomba Porsadin

Berikut adalah daftar perlombaan yang dipertandingkan pada kegiatan Porsadin, yang detail dari jumlah peserta bisa dilihat dibawah ini dan juga pada petunjuk teknis bisa di unduh pada bagian bawah ini.

Bidang LombaPutraPutriOfficial
Tahfidz Juz Amma112
MQK Safinatun Naja112
Cerdas Cermat1 team31
Pidato Bahasa Indonesia112
Pidato Bahasa Arab112
M T Q112
Murotal Wal Imla’112
Kaligrafi112
Puisi Islami112
Lari Sprint112
Bulu Tangkis112
Tenis Meja112

Ketentuan Lomba Porsadin

berikut adalah aturan ketentuan serta acuan sistem penilaian dalam rangka perlombaan porsadin merujuk kepada petunjuk teknis.

Lomba Juz Amma

Materi lomba adalah juz 30 QS An Naba sampai dengan An Nas

adapun bidang kriteria penilaian adalah sebagai berikut;

Penilaian Bidang Tajwid

  1. Makharijul Huruf
  2. Sifatul Huruf
  3. Ahkamul Huruf
  4. Ahkamul Mad wal Qasr
  5. Tamamul Qiroah

Penilaian Bidang Fashohah dan Adab

  1. Al Waqfu wal Ibtida’
  2. Adabut Tilawah
  3. Tartil
  4. Tamamul Qiraah

Penilaian Bidang Tahfidz

  1. Muroatul Ayat (Tarkul Ayat wa Tawaquf
  2. Sabqullisan
  3. Tamamul Qiroah

Peserta lomba membacakan maqra yang disampaikan oleh dewan Juri/Hakim.

Setiap Maqra’ terdiri dari 4 (empat) point yaitu;

  1. Menghafal surat atau beberapa surat yang ditentukan oleh hakim yang menanyakan;
  2. Melanjutkan bunyi huruf akhir ayat yang dibacakan oleh hakim;
  3. Melanjutkan bunyi awal ayat yang dibacakan hakim;
  4. Menyebut nama surat yang ditanyakan oleh hakim.

Tanda Isyarat dalam Lomba Tahfidz

  1. Bunyi bel/palu 2 kali yang pertama sebagai tanda persiapan peserta untuk dimulai pertanyaan;
  2. Bunyi bel/palu 1 (satu)
    sebagai tanda peringatan jika terjadi kesalahan kecil (sabghul lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf atau tarkul ayat) ;
  3. Bunyi bel/palu 3 (tiga) kali di tengah bacaan sebagai tanda selesai satu pertanyaan dan dilanjut soal berikutnya;
  4. bunyi bel/palu 4 kali sebagai tanda habis waktu dan pemebacaan hafalan peserta selesai.

Lomba tidak dilakukan babak final. Penentuan Juara ditentukan berdasarkan pada rangking nilai peserta lomba yang ditentukan oleh Dewan Hakim, dan peserta yang mendapat nilai tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Pertama demikian seterusnya sesuai perolehan nilai.

Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam tata tertib akan disampaikan pada pelaksanaan technical meeting.

Ketentuan Lomba MQK Kitab Safinatun Najah

Kitab yang di baca adalah Kitab Safinatun Najah Bab Thaharah dan Sholat.

adapun aspek yang dinilai ada 3 yaitu;

  1. Adab/Kespoanan
  2. Penguasaan Materi
  3. Ketepatan bacaan dalam kaidah nahwu sharaf

Sedangkan Tahapan Perlombaan sebagai berikut;

  1. Peserta membacakan maqra sesaat sebelum tampil;
  2. Setiap peserta dipanggil berdasarkan urutan nomor undian;
  3. durasi waktu adalah 7 menit, 3 menit membaca, 4 menit menerangkan

Ketentuan waktu memulai dan mengakhiri penampilan peserta ditandai
dengan lampu berwarna / penanda lain.

Ketentuan Lomba Cerdas Cermat Diniyah

Semua materi diambilkan menyesuaikan dengan SK/KD Kementerian Agama Republik Indonesia, adapun mata pelajaran yang dijadikan soal Cerdas Cermat yaitu;

  • Al Qur’an
  • Fiqh
  • Tauhid
  • SKI
  • Hadits
  • Bahasa Arab
  • Akhlak

Lomba CCD (Cerdas Cermat Diniyah) dilakukan di dua lokasi, Pool A: 18 regu, dan Pool B: 15 Regu.

Cerdas cermat dilakukan dengan 3 tahap; yaitu babak penyisihan, semi final dan final.

Setiap penampilan terdiri dari 5 atau 6 regu, dan pemenang pertama maju
ke babak berikutnya.

Setiap penampilan terdiri dari dua babak yaitu babak pertama masingmasing regu mendapatkan 10 soal wajib dan babak kedua adalah babak rebutan 10 pertanyaan untuk semua regu.

Setiap soal pada babak pertama (soal wajib) tidak bisa dijawab oleh regu yang bersangkutan maka nilainya nol dan tidak diperebutkan.

Penilaian dilakukan oleh dewan hakim dan bagi jawaban yang benar diberi nilai 100 dan yang salah 0.

Pada babak rebutan apabila menjawab salah maka nilai dikurangi 50.

Apabila terjadi kesamaan nilai maka diberikan satu soal rebutan
untuk menentukan pemenang.

Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

Aturan Lomba Bahasa Indonesia

lomba-pidato-bahasa-Indonesia-Pildacil

Tema Pidato pada acara porsadin kali ini adalah;

1) Anak sholeh
2) Birrul walidain
3) Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Karakter
4) Belajar sepanjang masa

Adapun teknis pelaksanaan lomba utamanya aturan bagi peserta yaitu sebagai berikut;

  • Peserta tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
  • Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
  • Waktu tampil maksimal adalah 7 menit
  • Peserta menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum lomba dimulai
  • Peserta tidak membaca teks pada saat tampil

Untuk Kriteria yang akan dijadikan penilaian yaitu;

1) Penampilan:
– a) Adab
– b) Gaya
– c) Intonasi
2) Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
4) Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

Ketentuan Lomba Pidato Bahasa Arab

Tema pidato adalah:
1) Anak sholeh;
2) Birrul walidain;
3) Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Karakter;
4) Belajar sepanjang masa.

Kriteria penilaian adalah:
1) Penampilan:
– a) Adab
– b) Gaya
– c) Intonasi
2) Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat al-Quran/al-Hadits
4) Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting.

Tahapan lomba:
1) Peserta tampil berdasarkan nomor urut yang diambil saat daftar ulang.
2) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai.
3) Waktu tampil maksimal 7 menit.
4) Peserta Menyerahkan teks pidato pada dewan hakim sebelum
lomba dimulai.
5) Peserta tidak membaca teks pada saat tampil.

Ketentuan Lomba MTQ

pengurus fkdt
Pengurus FKDT

Teknik lomba
1) Peserta memilih maqro’ yang disediakan oleh panitia/ juri, sebelum nomor
undi yang bersangkutan maju.
2) Peserta membacakan maqro’ dengan minimal tiga tingkatan nada,
diantaranya mulai dari bayati, soba, hijaz dan rost.
3) Waktu 7 Menit

Aspek yang dinilai
1) Adab
2) Tajwid dan Fashohatul Kalimat
3) Kesesuaian Lagu dengan bacaan

jika ada ketentuan lainnya akan diberitahukan pada saat technical meeting.

Lomba Murattal Wa imla’

adapun kriteria penilaian terdiri dari

Murattal

  • Tajwid terdiri dari; makharijul Huruf, sifatul Huruf, ahkamul huruf, ahkamul mad wal qosr;
  • Fashohah dan adab terdiri dari ; al waqfu wal ibtida, mutho’atul Huruf wal harokar; Mutho’atul huruf wal ayat, adab tilawah.
  • Suara dan irama terdiri dari; keindahan suara, irama dan variasi keutuhan dan tempo bacaan, pengaturan nafas

Imla’

  • Kebenaran kaidah tulisan
  • kesempurnaan penulisan ayat

Ketentuan lainnya disampaikan saat technical meeting.

Ketentuan Lomba Kaligrafi

santri peserta lomba kaligrafi pondok pesantren
fitri

yang menjadi materi perlombaan yaitu materi yang telah disediakan oleh panitia merujuk kepada maqra’ salah satu surat (al falaq, al Nasr, al Lahab)

adapun aspek yang menjadi dasar penilaian ada empat yaitu;

  • Kebenaran kaidah kaligrafi
  • jenis tulisan khat naskhy
  • keindahan hiasan
  • kebersihan hasil karya

Peralatan yang dipergunakan beserta media menggambar adalah sebagai berikut;

  • pensil, penggaris, penghapus dan yang lain;
  • spidol warna hitam untuk jenis tulisan
  • peralatan untuk hiasan ornamen bebas sesuai kreasi peserta.

Sedangkan untuk media yaitu;

  • Kertas Ukuran A3 yang disediakan oleh panitia;
  • meja dan yang lainnya.

Peserta tidak menggunakan pola yang sudah jadi

waktu lomba adalah 120 menit (2 jam).

ketentuan lain akan diberitahukan pada saat technical meeting.

Ketentuan Lomba Puisi Islami Porsadin

Tema puisi adalah :
1) Ketauhidan
2) Pendidikan Islam
3) Cinta Tanah Air

Kriteria penilaian adalah :
1) Penampilan:
a. Adab
b. Mimik
c. Intonasi
2) Penghayatan
3) Artikulasi (pelafalan)

adapun tahap perlombaan ada 2 yaitu;

1) Peserta membacakan satu teks puisi yang disediakan panitia
2) Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai

waktu masing masing peserta tampil dibatasi 10 menit, jika ada ketentuan lain akan disampaikan pada saat technical meeting

Lari Sprint

a. Teknik lomba:
1) Jarak tempuh pendek/sprint 60 meter bagi putra/putri
2) Lintasan yang digunakan adalah lintasan lurus.
3) Menggunakan ukuran waktu.
4) Lomba dilakukan dua babak yaitu babak penyisihan dan final.
5) Babak final diambil dari 6 peserta yang memperoleh waktu tercepat
dari babak penyisihan.
6) Keluar lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi.
7) Apabila terjadi curi/ pelanggaran start maka dilakukan pengulangan start.
8) Peserta mengenakan sepatu dan kaos olahraga yang islami (menutup
aurat)
9) Peraturan yang digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik
Seluruh Indonesia (PASI) yang disesuaikan.

Aspek yang dinilai adalah sebagai berikut:
1) Kecepatan waktu tempuh.
2) Kesesuaian lintasan.
3) Apabila terdapat peserta yang memiliki waktu finish sama, maka
peserta tersebut dilakukan pertandingan ulang khusus bagi peserta
tersebut.

Bulu Tangkis

Peserta adalah santri DTA putra dan putri

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak
tembus pandang meskipun dalam keadaan basah

Teknik lomba;

1) Pertandingan yang dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra
dan Tunggal Putri)
2) Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
3) Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan permainan
Nasional
4) Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing.
5) Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu
yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan di diskualifikasi
untuk pertandingan tersebut.

Tenis Meja

santri mengikuti acara penutupan

Peserta adalah santri DTA putra dan putri

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat dan tidak
tembus pandang meskipun dalam keadaan basah

Teknik lomba

1) Pertandingan yang dilombakan adalah nomor tunggal (Tunggal Putra dan Tunggal Putri)
2) Sistem lomba yang digunakan adalah sistem gugur.
3) Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).
4) Peserta mengenakan sepatu dan membawa bat masing-masing.
5) Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 10 menit dari waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi untuk pertandingan tersebut.

Ketentuan Umum Lomba

  1. Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta minimal berasal dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda.
  2. Apabila jumlah peserta kurang dari 5 (lima) Provinsi yang berbeda, maka Pertandingan/perlombaan bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam klasemen perolehan medali.

Juara Dan Penghargaan

Juara

a. Penetapan juara pada setiap cabang lomba adalah juara I , II dan III serta juara harapan I, II dan III.

b. Penetapan juara dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang dewan hakim/dewan juri dan koordinator lomba.

c. Penetapan Juara Umum I, II dan III, ditentukan dengan cara akumulasi
kejuaraan dari seluruh Cabang lomba dengan perhitungan nilai sebagai berikut;

1) Juara I bernilai : 9
2) Juara II bernilai : 7
3) Juara III bernilai : 5
4) Harapan I bernilai : 3
5) Harapan II bernilai : 2
6) Harapan III bernila : 1

Penghargaan

juara lomba madrasah diniyah takmiliyah (ilustrasi)
Juara Porsadin

a. Panitia Pelaksana memberikan sertifikat penghargaan kepada Pemenang dan Peserta lomba.

b. Penghargaan kepada juara I, II, dan III berupa Tropi dan dana Pembinaan.

c. Penghargaan Kepada juara harapan I, II, dan III hanya berupa tropi.

d. Piala untuk Juara Umum I, II, dan III PORSADIN Tingkat Wilayah Ke-4 Tahun 2019 merupakan Piala Tetap

Ketentuan Peserta secara umum

Peserta lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Provinsi se Indonesia yang telah dilakukan seleksi ditingkat Provinsi sebelumnya.

Peserta adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 13 tahun dan/atau Kelahiran tahun 2006 pertanggal 30 Juni 2019.

Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) bidang lomba.

Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia.

Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi keabsahan persyaratan peserta akan diber ID Card peserta.

Hasil verifikasi persyaratan peserta akan disampaikan kepada ketua Kafilah ataupun DPW FKDT Provinsi masing-masing.

Peserta wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba.

Peserta wajib hadir dan berada di lokasi perlombaan 30 menit sebelum lomba dimulai.

Setiap peserta akan dipangil sebanyak 3X berturut-turut, dan apabila tidak hadir maka penampilan peserta tersebut akan ditampilkan di akhir lomba dengan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 3 X.

Apabila peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

Setiap peserta akan diberikan nomor urut peserta sesuai jumlah peserta yang terdaftar secara paralel

Setiap peserta akan mengambil nomor urut tampil (nomor undian).

Pendaftaran

Pendaftaran Peserta :

a. Pendaftaran peserta paling lambat dilakukan pada tanggal 22 Juni 2019.
b. Pendaftaran peserta dilakukan secara on line via email ke alamat :
porsadinjateng42019 [at] gmail [.] com dengan melampirkan scan :

1) Formulir pendaftaran
2) Akta kelahiran
3) Raport Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Awwaliyah yang dilegalisir
(Asli diperlihatkan saat daftar ulang) dan/atau surat keterangan dari
kepala madin bersangkutan bermaterai 6.000.
4) Raport Sekolah Formal yang dilegalisir.
5) Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
6) Rekomendasi dari DPW FKDT dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab./Kota masing-masing.

Setiap Kafilah wajib melakukan daftar ulang peserta pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 08.00-15.00 WIB dengan mengumpulkan persyaratan sebagaimana tercantum pada point b.

Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi
peserta pengganti (apabila terjadi penggantian peserta).

Dalam hal penggantian peserta maksimal dilaporkan/dilakukan 1 minggu sebelum pelaksanaan lomba.

Setiap Peserta wajib melakukan daftar ulang lomba sebelum perlombaan dimulai kepada Panitera lomba.

waktu technical meeting.

Nomor undian diambil oleh official.

Untuk putera diberi nomor urut ganjil dan untuk puteri diberi nomor urut genap.

Jumlah Peserta

Jumlah peserta, official dan Ketua Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi Ke-4 keseluruhan berjumlah 1.715 orang dari 35 Kab./Kota dan masing-masing utusan Kab./Kota maksimal sebanyak 49 orang.

yang dimaksud dengan Official adalah pendamping peserta pada tiap bidang lomba.

Setiap official harus mendapat surat tugas dari ketua DPC FKDT masing masing Kab./Kota.

Official bertugas;

  • Menyerahkan berkas persyaratan peserta lomba (foto copy dan asli)
  • kepada Panitia Porsadin sesuai waktu yang ditentukan dan bertanggungjawab terhadap keabsahan berkas peserta.
  • Bertanggungjawab atas kelancaran kegiatan Porsadin.

Jumlah Official yang ditanggung akomodasi dan konsumsinya hanya 2 orang dari masing-masing bidang lomba.

Sanksi

ada 2 buah sanksi hukuman yang tercantum dalam petunjuk teknis yaitu;

  • Peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan tampil.
  • Peserta yang diketahui menggunakan dokumen palsu, baik sebelum dan sesudah kegiatan porsadin maka akan dicabut haknya sebagai peserta dan haknya sebagia Juara jika yang bersangkutan adalah pemenang lomba.

Protes

Berikut adalah 5 hal berkaitan dengan protes peserta atau official lomba;

  1. Protes dapat diajukan setelah hasil pertandingan / perlombaan selesai sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang lomba.
  2. Pengajuan protes hanya ditujukan kepada masing-masing Penanggungjawab Lomba.
  3. Protes diajukan secara tertulis kepada penanggungjawab lomba paling lambat 15 menit setelah penanggungjawab lomba melaporkan kepada panitia (yang diprotes selesai dan disertai surat resmi.)
  4. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lomba maka official dapat mengajukan protes melalui penanggungjawab lomba pada saat lomba berlangsung.
  5. Protes yang tidak sesuai dengan ketetapan Dewan Hakim dapat ditolak, kecuali terdapat bukti sebaliknya

Ketentuan lain lain

  1. Seluruh Kafilah diwajibkan hadir di lokasi lomba pada tanggal 28 Juni 2019
  2. Kafilah yang telah tiba dilokasi pelaksanaan PORSADIN Tingkat Provinsi Ke-4 segera menghubungi Panitia di Sekretariat KABUPATEN DEMAK dengan Contact Person:
  3. Peserta lomba wajib mengenakan Batik Santri FKDT Nasional dan Bawahan
  4. Sarung pada saat pembukaan acara.
  5. Peserta lomba wajib memakai pakaian Islami (menutup aurat) pada saat lomba.

Tugas dan Wewenang Dewan hakim dan Panitera

berikut adalah keterangan kewenangan dewan hakim dan panitera dalam musabaqah porsadin ini. berikut tugas dan kewenagannya;

Tugas & Kewenangan Dewan Hakim ;

Dewan hakim adalah pihak yang bertugas dan berwenang untuk memberi penilaian, penetapan hasil dalam perlombaan, menyelesaikan, dan memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh panitia pelaksana selama penyelenggaraan PORSADIN Tingkat Provinsi Ke-4.

Jumlah Dewan Hakim di setiap cabang lomba berjumlah 3 orang

Penunjukan Dewan Hakim dilakukan oleh DPW FKDT dengan Surat Keputusan.

Dewan Hakim pada tiap cabang lomba terdiri dari beberapa unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya, diantaranya adalah:
a. Unsur Kementerian Provinsi
b. Unsur Pondok Pesantren
c. Unsur Akademisi/profesional

Dewan Hakim terdiri dari:
a. 1 (satu) orang koordinator merangkap anggota.
b. 2 (dua) orang anggota .

Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

Kewenangan dan tUGAS Panitera Lomba

  1. Panitera adalah perangkat perhakiman yang bertugas membantu Dewan Hakim dalam menyelenggarakan administrasi lomba meliputi daftar ulang peserta lomba, memanggil peserta, dan enghitung/merekap hasil penilaian lomba
  2. Mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian lomba.
  3. Hasil penilaian diberikan kepada penanggungjawab lomba.
  4. Tiap lomba maksimal terdiri dari 2 orang Panitera
  5. Panitera ditentukan oleh penanggungjawab lomba.

Demikian Petunjuk Teknis Kegiatan PORSADIN Tingkat Provinsi Jawa Tengah Ke-4 Tahun 2019 ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba.

Dan hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini, terutama menyangkut teknis pelaksanaan akan ditentukan kemudian pada saat technical meeting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *