Kualifikasi Akademik Kepala PAUD TK RA BA dan sejenis lainnya

standar-akademik-kepala
Kualifikasi Akademik Kepala Paud

Pontren.com – informasi tentang kualifikasi akademik kepala Taman Kanak Kanak Raudhatul Atfal Bustanul atfal dan sejenisnya semisal Kepala PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 134 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam permendikbud no 134 tahun 2014 disebutkan bahwa Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.

Baca ;

Yang dimaksud dengan Tenaga kependidikan anak usia dini adalah tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD.

Mengenai kompetensi serta kualifikasi akademik, disebutkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Dalam hal ini yang akan dibahas adalah tentang kualifikasi akademik Kepala PAUD

Kualifikasi Akademik Kepala PAUD

Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud no 134 th 2014 disebutkan bahwasanya Kepala PAUD memiliki persyaratan dan ketentuan tertentu. Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut;

  1. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi Guru;
  2. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
  3. memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
  4. memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
  5. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Kualifikasi Kepala KB, TPA, SPS

standar-akademik-kepala-PAUD
Kualifikasi Kepala

Ada juga persyaratan bagi satuan pendidikan yang lain yang masuk dalam peraturan dimaksud yaitu Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan juga Satuan Paud Sejenis (SPS). Berikut adalah kualifikasi akademik KA KB TPA dan SPS;

  1. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi Guru Pendamping;
  2. memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
  3. memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai Guru Pendamping;
  4. memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; dan
  5. memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang.
    Kompetensi Kepala lembaga PAUD

5 Kompetensi Kepala PAUD

kompetensi-Kepala-Paud
kompetensi-Kepala-Paud

Dalam hal kompetensi, hal yang harus dimiliki oleh Kepala Paud mencakup ;

  1. kompetensi kepribadian,
  2. kompetensi sosial,
  3. kompetensi manajerial,
  4. kompetensi kewirausahaan, dan
  5. kompetensi supervisi

Demikian informasi tentang Standar Akademik untuk Kepala PAUD TK RA BA maupun Kepala KB TK SPS. Semoga menambah khazanah keilmuan dalam hal administrasi dan peraturan pada Pendidikan Anak Usia Dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *