4 Standar Pendidikan Anak Usia Dini

permainan TPQ kenalanPontren.com – informasi keterangan tentang Standar PAUD berdasarkan pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI disertai dengan ulasan singkat yang diambilkan dari penjelasan pada Permendiknas dimaksud. Berikut info yang bisa diambil.

 

Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :

  1. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
  2. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
  4. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Baca ;

  • Link1
  • Link2
  • Link3

 

Keterangan Singkat

Berikut keterangan singkat dari keempat standar bagi Pendidikan Usia dini dalam Permendiknas dimaksud.

I STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN

beda selera anak dengan orang tua
beda selera anak dengan orang tua

Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu menuju sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.

Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya.

Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum.

Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.

II Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

tujuan pembelajaran TPQ
ustadzah TPQ di jawa barat sedang menyimak santri mengaji

Pada standar ini dibagi berdasarkan usia anak. Berikut pembagiannya.

1. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0 – < 12 Bulan

2. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12 – < 24 Bulan

3. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2 – < 4 Tahun

4. 4. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun

III STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

guru TPA yang baik
guru TPA yang baik (C) Faizal Riza

Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.

Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat.

Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.

ilustrasi guru TPQ menata administrasi Donatur bagi lembaga
ilustrasi guru TPQ menata administrasi Donatur bagi lembaga

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.

Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Sedangkan Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.

IV STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN

TKQ Taman Kanak Kanak Al Qur'anStandar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak.

Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya:

  • (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu;
  • (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 – 2 tahun dengan anak usia 2 – <4 tahun serta 4 – < 6 tahun) dan
  • (3) perbedaan kondisi lembaga.

Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH).

Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan.

Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *