Penyelenggaraan Pondok Pesantren

penyelenggaraan-pondok-pesantren
penyelenggaraan-pondok-pesantren

Pontren.com – mengupas tentang penyelenggaraan pondok pesantren dari segi kewajiban, kelembagaan, lembaga pendidikan keagamaan Islam, maupun lembaga sosial kemasyarakatan.

Baca :

  • Link1
  • Link2
  • Link3

Kewajiban Pondok Pesantren

Sebagai suatu lembaga yang berada di wilayah teritorial dan hukum Indonesia, lembaga pondok pesantren diwajibkan untuk menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya.

Lembaga Pondok Pesantren secara kelembagaan

3-perspekif-kelembagaan-pondok-pesantren
3-perspekif-kelembagaan-pondok-pesantren

Kelembagaan pesantren dapat ditinjau dari 3 (tiga) perspektif, adapun ketiga hal dimaksud yaitu:

a. pesantren sebagai Lembaga Keagamaan yang menjalankan fungsi pengembangan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin), penjaga identitas kultural (cultural identity), serta menjaga dan melestarikan nilai, norma, tradisi, dan budaya Islam Indonesia.

b. pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang menjalankan fungsi penyebaran pengetahuan, sains dan teknologi, nilainilai kemajuan, dan berbagai keterampilan berbasis teknologi.

c. pesantren sebagai Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang menjalankan fungsi penyampaian beragam cara yang akan merubah masyarakat kepada perbaikan kehidupan/ meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pondok Pesantren Sebagai lembaga keagamaan dan pendidikan

Pondok pesantren dapat berbentuk sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai penyelenggara pendidikan.

Pesantren sebagai satuan pendidikan merupakan pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin, dengan ketentuan umum:

(1) Penyelenggaraan pengajian kitab kuning dapat dilakukan dalam bentuk pengajian kitab kuning pada umumnya dan/atau program takhasus pada bidang ilmu keislaman tertentu sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masingmasing pesantren.

(2) Penyelenggaraan dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin dilakukan secara integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.

muatan-kurikulum-pondok-pesantren
muatan-kurikulum-pondok-pesantren

(3) Muatan kurikulum pesantren sebagai satuan pendidikan meliputi

Al-Quran,
Tafsir,
Ilmu Tafsir,
Hadits,
Ulum AlHadits,
Tauhid, Fiqh,
Ushul Fiqh,
Akhlak,
Tasawuf,
Tarikh,
Bahasa Arab,
Nahwu-Sharf,
Balaghah,
Ilmu Kalam,
Ilmu ‘Arudl,
Ilmu Manthiq,
Ilmu Falaq, dan
disiplin ilmu lainnya.

program-takhashush-pondok-pesantren
program-takhashush-pondok-pesantren

Pesantren dapat menyelenggarakan program takhasus yang meliputi :

tahfizh al-Qur’an,
ilmu falaq,
faraid, dan
cabang dari ilmu keislaman lainnya.

Pembelajaran kitab kuning dapat dilakukan dengan menggunakan metode sorogan (individual), metode bandongan (massal), metode bahtsul masail, dan metode lainnya.

Pembelajaran dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin dilakukan dengan metode klasikal, terstruktur, dan berjenjang sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh pesantren terhadap tingkatan kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin yang diajarkan.

Kyai atau pendidik pada pesantren melakukan penilaian atas perkembangan, kemajuan dan hasil belajar santri.

Pesantren sebagai penyelenggara pendidikan

Pesantren sebagai penyelenggara pendidikan adalah pesantren yang selain menyelenggarakan satuan pendidikan

satuan-pendidikan-diselenggarakan-oleh-pondok-pesantren
satuan-pendidikan-diselenggarakan-oleh-pondok-pesantren

pesantren, secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya, dengan ketentuan umum.

Satuan dan/ atau program pendidikan lainnya yang dapat diselenggarakan oleh pesantren meliputi:

(a) pendidikan diniyah formal, contoh PDF/Pendidikan Diniyah Formal
(b) pendidikan diniyah nonformal; contoh, TPQ, Madrasah Diniyah, Majelis Taklim
(c) pendidikan umum; contoh, SD, SMP, SMA,
(d) pendidikan umum berciri khas Islam/madrasah; contoh MI, MTs, MA
(e) pendidikan kejuruan; contoh, SMK
(f) pendidikan kesetaraah; • contoh, Paket A, B, C, Wajardikdas Ula Wustha, PMU
(g) pendidikan mu’adalah/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren; Pesantren Muadalah
(h) pendidikan tinggi; contoh, Ma’had Aly, Universitas, PTAI
(i) program pendidikan lainnya. Kursus singkat pendidikan keagamaan, dll.

Penyelenggaraan satuan dan/atau program pendidikan oleh pesantren dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan,

pesantren dapat menyelenggaran lembaga sosial, unit usaha/bisnis, dan jenis lembaga lainnya dalam rangka merubah masyarakat kepada perbaikan kehidupan/meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *