Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan SK Dirjen Pendis 4831 TH 2018

pontren.com – Download Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan Rekognisi Lulusan Pondok Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan Surat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4831 TAHUN 2018 yang ditanda tangani pada tanggal pada tanggal 03 September 2018 oleh KAMARUDDIN AMIN

Sebelum anda mengunduh file dalam format PDF terkait Rekognisi santri anak didik pada satuan pendidikan pondok pesantren, kami rangkumkan isi dan inti yang ada dalam juknis dimaksud guna memudahkan dalam membaca dan menyingkat waktu pembelajaran petunjuk teknis.

Baca :

Jika dirasa masih kurang jelas anda bisa membaca secara cermat satu persatu kalimat dan kata yang termuat di dalam petunjuk ini.

Latar Belakang

bahwa masih banyak santri hanya mengaji, dan fakta bahwa banyak lulusan pesantren yang sampai saat ini belum mendapatkan penghargaan sederajat atau kesetaraan  dengan pendidikan formal, dipandang perlu untuk adanya mekanisme rekognisi lulusan pesantren dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal tersebut.

Maksud petunjuk teknis

Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan dimaksudkan sebagai acuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan

Sasaran

santri rekognisi pesantren

Sasaran juknis ini ini adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan rekognisi lulusan pesantren melalui  ujian kesetaraan yang meliputi:

  1. Kementerian Agama di tingkat pusat;.
  2. Kementerian Agama di Tingkat Wilayah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Pesantren;
  5. Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian; dan
  6. Masyarakat, sebagai penerima manfaat utama dari keberadaan pesantren.

Pelaksanaan Penyelenggaraan Ujian

Ketentuan Umum
  • Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis dalam bentuk pilihan ganda, essay, atau kombinasi keduanya, menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab.
  • Ujian dilaksanakan secara serentak, paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun.
  • Ujian dilaksanakan paling lama selama 3 (tiga) hari.
  • Waktu pelaksanaan adalah pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00, disesuaikan dengan Zona Waktu setempat.
  • Ujian dapat dilaksanakan secara online atau menggunakan komputer/Computer Based Test (CBT) apabila sarana dan prasana pendukung tersedia.

Peserta Ujian

Hal yang berkaitan dengan ujian dan peserta rekognisi

Peserta ujian:

calon peserta ujian rekognisiSantri lulusan pesantren dengan kategori yang terdiri dari:
  • santri lulusan pesantren salafiyah; atau
  • santri lulusan pesantren dirasah islamiyah.
  • Memiliki bukti hasil belajar atau kelulusan dari pesantren dalam bentuk ijazah, kasyf al-darajah, dan/atau bukti lain yang sejenis.
  • Ditetapkan sebagai peserta ujian oleh direktur jenderal dan diberi nomor peserta ujian.

Materi Ujian

Materi ujian terdiri dari:
  • materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren salafiyah jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya;
  • materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren dirasah islamiyah jenjang wustha dan jenjang ulya;
  • materi ujian wawasan kebangsaan.

Pelaksana ujian:

pengertian pesantren rekognisiUjian dilaksanakan oleh satuan pendidikan penyelenggara, yaitu satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal, terdiri dari:
  • pendidikan diniyah formal;
  • satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren; dan
  • satuan pendidikan pesantren penyelenggara program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah

Catatan

  1. santri lulusan pesantren salafiyah, dilaksanakan oleh pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah, dan/atau satuan pendidikan pesantren penyelenggara program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah
  2. santri lulusan pesantren dirasah islamiyah, dilaksanakan oleh satuan pendidikan muadalah jenis mu’allimin.

Sertifikat Kelulusan

sertifikat rekognisi pondok pesantren salafiyahPeserta ujian yang dinyatakan lulus dalam ujian, diberikan tanda kelulusan berupa sertifikat kesetaraan yang setara dengan ijazah, sesuai dengan jenjang dan materi yang diujikan.

Tugas Penyelenggara Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan Penyelenggara
  1. Sebagai penyelenggara ujian dengan kepala satuan pendidikan/penanggung jawab program pendidikan kesetaraan sebagai penanggungjawab ujian.
  2. Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian lingkup pesantren.
  3. Melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian.
  4. Memeriksa dan menyerahkan hasil ujian kepada Kankemenag Kab./Kota.

Kisi Kisi Ujian Rekognisi

Kisi-kisi ujian disusun oleh Tim Penyusun dan ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari Majlis Masyayikh.

Kisi kisi Pesantren Salafiyah Ula Wustha Ulya

untuk materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren salafiyah jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya, berdasarkan salah satu atau kombinasi dari standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah, kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan diniyah formal, dan kerangka dasar dan struktur kurikulum  satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah yang ditetapkan oleh direktur jenderal

Kisi Kisi Pesantren Dirasah Islamiyah

untuk materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren dirasah islamiyah jenjang wustha dan jenjang ulya, berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum satuan pendidikan muadalah jenis mu’allimin yang ditetapkan oleh direktur jenderal.

Model Paket Naskah Soal Ujian

variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi ujian.
disiapkan oleh tim penyusun setelah dilakukan review content dan construct soal ujian oleh tim ahli.
secara keseluruhan berjumlah 10 (sepuluh) paket terdiri dari:
  • master naskah soal I dan II untuk materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren salafiyah jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya; dan
  • (2) master naskah soal I dan II untuk materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren dirasah islamiyah jenjang wustha dan jenjang ulya.

naskah soal paling banyak terdiri dari 300 (tiga ratus) soal.

naskah soal di beri kode soal yang unik.
Masing-masing naskah soal dapat dibagi berdasarkan rumpun ilmu atau rumpun kompetensi, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh direktur.

Lembar Jawaban

Lembar jawaban sekurangnya terdiri dari kolom/blok nomor ujian, nama peserta ujian, kode soal, tanggal lahir peserta ujian, tanggal ujian, dan jawaban.

Penggandaan soal dan lembar jawaban

Paket naskah soal ujian dan lembar jawaban disiapkan oleh direktorat untuk didistribusikan ke Kanwil Kemenag, untuk digandakan sesuai kebutuhan oleh satuan pendidikan penyelenggara.
Apabila ujian dilaksanakan secara online atau menggunakan komputer/Computer Based Test (CBT), paket naskah soal dan lembar jawaban disesuaikan untuk keperluan pelaksanaan ujian tersebut.

Pendaftaran Peserta Ujian

Calon peserta datang langsung ke Kankemenag Kab/Kota dengan membawa salinan dan dokumen asli tanda pengenal yang sah, serta salinan bukti hasil belajar atau kelulusan dari pesantren dalam bentuk ijazah, kasyf al- darajah Raport hasil belajar), dan/atau bukti lain yang sejenis (misalnya surat keterangan atau sertifikat kelulusan pesantren).
mengisi formulir yang disediakan Kemenag Kabupaten dan menyerahkan salinan tanda pengenal yang sah, serta salinan dokumen kelulusan pesantren dan menunjukkan asli untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kankemenag Kab./Kota.

Verifikasi dan validasi

verifikasi dan validasi calon peserta ujian rekognisi

dilakukan oleh Kankemenag Kab./Kota dengan cara :

  • penelaahan dokumen untuk menilai kesesuaian antara salinan yang diserahkan dengan dokumen asli,
  • wawancara untuk menilai kesesuaian antara data dalam formulir dengan kondisi faktual.

santri jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, diberikan nomor registrasi sebagai bukti daftar dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur

pendaftaran online peserta rekognisi pesantrenPeserta dapat melakukan pendaftaran secara online, sepanjang sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan tersedia dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur

Kantor Kementerian Agama menyusun daftar calon peserta berdasarkan data dalam formulir pendaftaran sekurangnya memuat :

  • data nomor registrasi,
  • nama lengkap,
  • tempat dan tanggal lahir, asal pesantren,
  • kategori santri, serta
  • jenjang yang diluluskan di pesantren.

Kankemenag wajib mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik seluruh dokumen pendaftaran peserta

Rute perjalanan penetapan peserta Penyusunan Nominasi Peserta Ujian

penyusunan nominasi peserta ujian rekognisiKankemenag Kab./Kota menyusun nominasi peserta ujian berupa daftar calon peserta dan diteruskan ke kanwil untuk direkap satu provinsi kemudian disampaikan kepada Direktorat menjadi nominasi peserta ujian secara nasional.

Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian dan Daftar Peserta Ujian

penetapan satker penyelenggara ujian rekognisi kesetaraanDirektur menentukan satuan pendidikan penyelenggara ujian berdasarkan nominasi satuan pendidikan penyelenggara ujian secara nasional, dengan mempertimbangkan sebaran calon peserta ujian dalam nominasi peserta ujian secara nasional.

Direktur menentukan daftar peserta ujian yang disusun berdasarkan nominasi peserta ujian secara nasional, meliputi

  • nomor peserta ujian,
  • nama lengkap,
  • tempat dan tanggal lahir,
  • asal pesantren,

informasi mengenai materi ujian berdasarkan kategori santri dan jenjang yang diluluskan di pesantren, serta lokasi satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditetapkan berdasarkan lokasi provinsi dan kabupaten/kota tempat mendaftar.

situasi Lembaga Satuan Pendidikan Penyelenggara ujian tidak ada

Apabila satuan pendidikan penyelenggara tidak tersedia di lokasi peserta mendaftar, satuan pendidikan penyelenggara ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota dan provinsi terdekat dengan lokasi peserta mendaftar.

Pelaksanaan Ujian

peserta ujian datang Paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian,

Peserta melakukan registrasi dengan syarat :

  1. pas foto berwarna latar belakang hijau ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. tanda pengenal yang sah; dan
  3. Fotocopy raport/ijazah atau yang lain bukti kelulusan dari pondok pesantren

Proses pelaksanaan ujian wajib dihadiri oleh sekurangnya 1 (satu) orang personel dari Direktorat, Kanwil Kemenag, atau Kankemenag Kab./Kota.

Penentuan Hasil Kelulusan

Batas nilai kelulusan untuk setiap penyelenggaraan ujian  ditentukan oleh direktur jenderal atas pertimbangan dari Majlis Masyayikh.

Kriteria kelulusan :

  1. memperoleh nilai lebih tinggi atau sama dengan batas nilai minimal kelulusan yang ditentukan oleh direktur jenderal; dan
  2. tidak melanggar tata tertib ujian, sebagaimana informasi dalam berita acara.

Pengumuman Kelulusan

Hasil kelulusan ujian disampaikan kepada Kanwil Kemenag, Kankemenag Kab./Kota, dan satuan pendidikan penyelenggara

Peserta yang dinyatakan, diumumkan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi kementerian.

Penyampaian Sertikat Kesetaraan

Blanko sertifikat kesetaraan disampaikan kepada satuan  pendidikan penyelenggara, melalui Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Kemenag, sesuai dengan peserta ujian yang dinyatakan lulus melalui penetapan hasil kelulusan ujian oleh direktur jenderal.

Apabila diperlukan, Kankemenag Kab./Kota dapat mengeluarkan surat keterangan tanda kelulusan sementara yang berlaku sampai dengan Sertifikat Kesetaraan diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara.

Sertifikat Kesetaraan dan surat keterangan kelulusan sementara hanya diterbitkan kepada peserta yang dinyatakan lulus ujian melalui penetapan hasil kelulusan ujian oleh direktur jenderal

Cara Pengambilan Sertifikat Kesetaraan:

Satuan pendidikan penyelenggara melakukan pengisian Sertifikat Kesetaraan berdasarkan juknis, dan setelah ditandatangani diserahkan kepada Kankemenag Kab./Kota.

Peserta ujian lulus datang ke Kankemenag membawa 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna latar belakang merah dan tanda pengenal yang sah pada waktu yang sudah ditentukan oleh Kankemenag Kab./Kota.

Kankemenag Kab./Kota memastikan kesesuaian dengan daftar peserta ujian yang dinyatakan lulus melalui penetapan hasil kelulusan ujian oleh direktur jenderal.

Peserta ujian lulus memeriksa isian dalam Sertifikat Kesetaraan untuk memastikan bahwa isian sudah benar.

Kankemenag Kab./Kota memberikan pas foto di blanko ijazah, dan setelah dilengkapi oleh peserta, Sertifikat Kesetaraan diserahkan kepada peserta ujian lulus.

Kankemenag Kab./Kota menyimpan salinan Sertikat Kesetaraan yang telah dilengkapi dalam jumlah cukup sebagai arsip.

Biaya

biaya pondok pesantren krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta

Penyelenggaraan ujian dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran satuan pendidikan penyelenggara, dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

 

Download juknis Rekognisi SK Dirjen Pendis

Dibawah ini adalah link untuk mengunduh file petunjuk teknis rekognisi. Adapun juknis ini adalah KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4831 TAHUN 2018

Unduh SK Dirjen Pendis Rekognisi

 

Semoga dengan adanya sertifikat kesetaraan ini bisa membekali para santri lulusan pondok pesantren tanpa ijazah khususnya pondok pesantren salafiyah dan dirasah islamiyah dalam bekerja pada instansi atau kantor dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *