Contoh Proposal Pengajuan Izin Operasional TPQ

Logo TPQ

pontren.com – Download contoh pengajuan proposal izin operasional TPA Taman Pendidikan alquran dalam format doc

Pada dasarnya izin operasional untuk TPQ kewenangannya berada di Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota berdasarkan ketentuan terbaru yaitu SK Dirjen Pendis No 91 tahun 2020 yang ditetapkan mulai tanggal 7 Januari tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaan .

 

Izin operasional berbentuk SK Tanda daftar dan piagam tanda daftar yang didalamnya terdapat nomor statistik lembaga yang mengajukan dalam rumpun LPQ yang bisa saja berupa TPQ, TQA, RTQ, Paud Al-Qur’an tergantung jenis lembaga yang mengajukan.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang akan kesulitan mencari contoh berkas pengajuan yang dikeluarkan secara resmi oleh Kemenag, dengan keberadaan SK Dirjen Pendis ini termuat contoh blangko dan kelengkapan proposal guna pengajuan tanda daftar TPQ ataupun lembaga sejenis sebagai standarisasi proposal pengajuannya.

Karena itu saat ini tidak diperlukan pemikiran tersendiri serta formula yang pas guna data apa saja dan bagaimana bentuk proposal tersebut.

jika dahulu dalam buku panduan mengenai TPQ yang dicetak oleh Kemenag RI Jakarta, bahwasanya pengajuan ini dilakukan melalui Badko TPQ yang selanjutnya pihak Badko mengajukan secara kolektif ke Kantor Kemenag.

Saat ini pengajuan dilakukan secara langsung kepada Kankemenag Kabupaten atau kota dengan memuat berbagai form yang sudah disediakan dan seabreg lampiran persyaratan yang bertubi tubi dalam rangka mendapatkan Tanda daftar ini.

Setelah selesai verifikasi berkas dan verifikasi lapangan, tergantung masing-masing daerah apakah lembaga TPQ yang mengajukan izin operasional dianggap layak atau belum layak untuk mendapatkan nomor statistik dan juga SK Tanda daftar dari Kepala Kankemenag.

Kelengkapan proposal pengajuan ijin operasional TPA (proposal izin operasional tpq)

kelengkapan-syarat-pengajuan-izin-operasional-tpq

Dengan Keberadaan 

Surat Keterangan domisili LembagaKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Juklak penyelenggaraan al-Qur’an maka dalam hal pengajuan permintaan nomor statistik lembaga TPQ termasuk TKQ telah ada panduannya, adapun form blangko yang dicontohkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Proposal Pendaftaran TPQ Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota
  • Formulir Pendaftaran Taman Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) ke Kemenag
  • Profil Lembaga TPQ yang diajukan
  • Tanda Terima Proposal Pendaftaran Taman Pendidikan Al-Qur’an/LPQ

selanjutnya mengenai kelengkapan lampiran yang harus disertakan dalam proposal pengajuan izin operasional TPQ (yang sebenarnya bernama pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) dapat dilihat dalam artikel yang berjudul Empat Syarat Pokok Mendapatkan SK Tanda Daftar TPQ (LPQ)

Adapun blangko yang perlu untuk mengajukan sudah ada dalam contoh SK Dirjen Pendis dimaksud dan dapat diunduh download dalm file ini ada beberapa. berikut tautannya.

Surat Pengantar Proposal Pendaftaran TPQ Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota

surat pengantar proposal pendaftaran LPQ

Dalam pengajuan proposal pendaftaran TPQ ini pada halaman paling muka berisi surat pengantar permohonan dari lembaga yang ditujukan kepada Ka. Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Normalnya setelah diajukan melalui PTSP selanjutnya akan masuk ke meja Kepala kemudian di disposisi ke Seksi PD Pontren atau Pakis.

adapun bagaimana dan seperti apa surat pengantar ini dapat anda unduh atau download pada artikel dengan judul Surat Pengantar Pengajuan Proposal LPQ

Formulir Pendaftaran Taman Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) ke Kemenag

blangko formulir pendaftaran LPQ

pada lembaran kedua setelah surat pengantar yaitu formulir pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang dalam hal ini Jenis TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Form pendaftaran ini berisikan nama dan alamat calon lembaga yang diajukan untuk mendapatkan nomor statistik dan SK Tanda daftar dari Kepala Kankemenag, nama pengirim proposal beserta nomor hape dan alamat email, dan yang terakhir yaitu berisi tabel kelengkapan dokumen yang nanti akan dicentang sebagai pengecekan ada tidaknya berkas yang dilampirkan.

untuk mengunduh atau download file ini anda silakan menuju ke tulisan Formulir Pendaftaran TPQ (Sebagai salah satu rumpun dari Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).

Profil Lembaga TPQ yang diajukan

contoh profil tpq

pada lembaran keempat sebagai salah satu lampiran berkas pengajuan adalah keberadaan profil lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang terdiri dari Data Lembaga, Data organisasi/yayasan yang mengelola TPQ, data guru dan tenaga kependidikan, serta data mengenai sarana prasarana TPQ.

data ini telah dicontohkan dalam format yang baku dari Dirjen Pendis di Jakarta dan menelan 2 lembar kertas untuk membuatnya, tapi anda tinggal download atau mengunduhnya di tulisan Profil Lembaga

Tanda Terima Proposal Pendaftaran Taman Pendidikan Al-Qur’an/LPQ

tanda terima proposal pendaftaran tpq

lembaran terakhir dalam pengajuan yang ada contohnya yaitu keberadaan form tanda terima proposal pendaftaran TPQ yang dalam SK Dirjen dipukul rata dengan nama Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang selanjutnya akan dibagi jenisnya menjadi TPQ, TQA, Rumah Tahfidz, Paud Al-Qur’an atau jenis lainnya berdasarkan model lembaga yang mengajukan.

seperti tanda terima kedinasan pada umumnya, dalam form ini berisi keterangan tentang telah diserahkan proposal kepada Kantor Kemenag yang dibuktikan dengan tanda tangan penerima maupun yang mengajukan dibubuhkan pula tanggal bulan tahun diterima proposal ini.

berikut contoh baku yang dapat di download file Tanda Terima Proposal TPQ

Selamat mengajukan. Semoga lancar dan segera keluar piagam terdaftar untuk TPQ yang anda kelola. Salam. sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

17 pemikiran pada “Contoh Proposal Pengajuan Izin Operasional TPQ

  1. terimakasih banyak atas contoh proposalnya. semoga admin mendapat balasan yg setimpal dari Allah SWT. dan juga smoga web ini semakin maju dan tambah bermanfaat

  2. Maaf admin, apakah bsa mendirikan TPQ tanpa dbwah Yayasan ? Perbedaan d proposal pengajuannya apa ? juga klebihan dan kekurangannya apa ? Maaf klo bnyak pertnyaan.

    1. Bisa. Sebenarnya tidak ada perbedaan proposal. Cuma kalo dibawah yayasan disebutkan saja yayasan pada profil tpa. Kelebihannya? Kalau yayasannya duitnya banyak dan baik hati tpq bisa di suplay dana. Kekurangannnya, adakalanya yayasan suka sangat campur tangan dalam perjalanan kegiatan tpq.

  3. Bismillah.
    Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barokaatuh.
    Afwan sedikit bertanya.
    TPQ yg kami kelola sudah lama memiliki izin operasional, dan sekarang sudah berjalan selama 20 tahun.
    Apakah perlu memperbaharui izin operasional..?
    Dan jika perlu…. apakah prosedurnya seperti yg telah dijelaskan..?

    1. Waalaikum salaam. Kalau sudab punya nomor statistik tidak perlu memperbaharui. Kalau belum mempunyai nomor statistik, silakan di daftarkan. Alur pendaftaran dan syaratnya ada di blog ini. Yang jelas intinya bikin proposal permohonan.

    1. bisa selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, utamanya berada dibawah badan hukum (bisa diikutkan di badan hukumnya musholla jika tercantum mengelola pendidikan keagamaan).

  4. Assalamualaikum…. Ditempat Ami madrasah Diniyah sudah berjalan sejak 2010, namun belum buat surat izin operasional, bagaimana cara membuatnya? Terimakasih

    1. wa’alaikum salaam wa rahmatullah, caranya dengan membuat proposal izin sebagaimana dalam contoh SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili lembaga anda. jangan lupa syarat dan ketentuan untuk dilengkapi.

  5. alkhamdulillaah
    sedikit saya bermaksud menyampaikan tanggapan dari jawaban tanggal 28 11 2020 pukul 18:43 di atas, bahwa ada ketentuan pemutakhiran/update ijin operasional TPQ setiap 5 tahun. nomor statistik tetap, namun pemutakhiran data lembaga tetap dilaksanakan.
    mohon maaf jika ada yang kurang tepat, mohon koreksinya.
    terimakasih

    1. yarhamukallah, terima kasih tanggapannya, coba saya pelajari terlebih dahulu karena bisa saja saya salah menafsirkan juknis yang pernah saya cermati. tentunya ada koreksi dari pembaca akan semakin memberikan informasi yang valid kepada para pembaca. sekali lagi terima kasih atensinya dan jangan sungkan menyampaikan pendapat anda apabila ada yang menurut anda ada yang salah, janggal, wagu, atau perlu komentar, sekali lagi jangan sungkan. thank you.

  6. Assalamualaikum..
    Saya kebetulan ditunjuk jadi kepala TPQ, Itu berdasarkan musyawarah…kegiatan belajar sudah berjalan lebih dari 10 t
    h. Tetapi belum ada legalitas,,peserta didik, pengajar, sarpras, struktur orgnsi, gedung, masjid, gedung serba guna semua sudah ada dan rutin berjalan lancar… peserta didik udah banyak… Mohon infonya, apkh pengajuan u klgalitas prosesnya berbelit, dan dipungut biaya? Dan brp biaya untuk mendapatkan ijin operasional, no statistik dll… Akan dipermudah? Mengingat jarak ke kemenag sangat jauh.. Mohon penjelasannya… Mksh… Jazakalohu khoiro…

    1. wa’alaikum salaam. pengajuan izin operasional (nama resminya SK keterangan terdaftar LPQ) tidak ada pungutan biaya alias gratis. apakah berbelit? selama syarat anda lengkap prosesnya lancar. sayangnya saat ini ada persyaratan dibawah organisasi atau lembaga berbadan hukum, nah inilah yang banyak kawan kawan sesalkan kenapa syarat dari pemerintah menurut kalangan Pengelola LPQ (termasuk TPQ) dirasa memberatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *