Umur Santri Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah

Aturan usia santri PPS Wajardikdas Ula Wustha PMU UlyaMengulas aturan tentang usia santri pondok pesantren salafiyah peserta program wajardikdas Ula Wustha dan PMU Ulya berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3543 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH.

PPS Wajardikdas dan PMU Ulya termasuk merupakan idola bagi pondok pesantren di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan atau non formal.

Walaupun pada Kementerian Pendidikan terdapat program Paket A, B, C, umumnya lembaga pesantren merasa lebih nyaman untuk ikut program dibawah Kemenag.

Meskipun begitu tetap ada pondok pesantren yang memilih paket A BC sebagai layanan ijazah bagi santrinya.

Dengan adanya SK Dirjen Pendis no 3543 ini diterangkan lebih terperinci tentang PPS Wajardikdas dan adanya payung hukum untuk PMU Ulya. Didalamnya terdapat petunjuk sekaligus contoh dalam pengajuan maupun susunan organisasi lembaga.

Tidak lupa tercantum perihal umur bagi para santri peserta PPS Wajardikdas maupun PMU Ulya secara gamblang guna acuan pelaksanaan pelayanan pendidikan pada masyarakat pondok pesantren.

Baca :

Aturan Usia bagi santri PPS Wajardikdas dan PMU Ulya

santriah roudlotul mubtadiin
santriah roudlotul mubtadiin

Perihal usia ini terdapat dalam SK Dirjen Pendis no 3543 Bab II tentang Penyelenggaraan, Huruf C. Peserta didik.

Dalam aturan tersebut tertulis perincian tentang umur atau usia santri peserta didik pada pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah. Adapun secara lebih detail bisa disimak dibawah ini :

Usia santri PPS Wajardikdas Ula

Santri PPS Ula paling rendah berusia 6 (enam) tahun dan atas rekomendasi dewan guru. Jika santri berusia 7-12 tahun maka pesantren wajib menerima santri sesuai dengan daya tampung pesantren. Berikut bunyi aturannya.

  • Peserta didik Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula adalah santri paling rendah berusia 6 (enam) tahun dan atas rekomendasi dari dewan guru Pondok Pesantren.
  • Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai santri sesuai dengan jumlah daya tampungnya.

    pengajuan izin operasional PPS Wajardikdas
    sekolah biasa atau wajar dikdas

Usia Santri PPS Wajardikdas Wustha

Aturan wustha membatasi santri maksimal berusia 17 tahun pada awal masuk, dan pondok wajib menerima anak yang berusia 12-15 tahun sesuai daya tampung lembaga.

Berikut kalimat aturan.

  • 1. Calon peserta didik tingkat 7 (tujuh) pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha adalah santri paling tinggi berusia 17 (tujuh belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  • 2. Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha wajib menerima warga negara berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai santri sesuai dengan daya tampungnya;

umur santri pendidikan kesetaraan pondok pesantren

Usia santri Pendidikan Menengah Universal Pondok Pesantren Salafiyah Ulya

Untuk PMU Ulya, diberikan batas usia 21 tahun pada saat masuk kelas 10 (tahun ajaran baru). Dan pondok pesantren berkewajiban menerima warga negara dengan umur 15-18 tahun. Berikut petikan dari PMA dimaksud.

  • 1. Calon peserta didik tingkat 10 (sepuluh) pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya adalah santri paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  • 2. Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya wajib menerima warga negara berusia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagai santri sesuai dengan daya tampungnya;

Kontroversi batasan usia santri pendidikan kesetaraan pondok pesantren di Kalangan Kyai

Beberapa saat yang lalu kami bertemu salah seorang Kyai pengelola pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, beliau mengatakan bahwa banyak Kyai ustadz maupun pengelola lembaga yang protes anyel dan menyesalkan adanya aturan pembatasan usia untuk Wustha maupun PMU.

syarat izin operasional PPS Wajardikdas
keluarga PPS Wajardikdas

Argumentasi yang digunakan bahwa banyak santri yang melewati batas batasan usia dimaksud. Akibatnya jika dituruti aturan akan banyak anak didik yang tidak mendapatkan ijazah kesetaraan.

Akhir kata katanya ada yang menyampaikan bahwa terkait aturan batasan umur, bisa diabaikan demi kebaikan dan maslahat santri memiliki ijazah.

Wallahu a’lam bis showab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *