Pendirian izin operasional pondok pesantren ditarik ke Jakarta

Berita kurang mengenakkan bagi para Kyai pengelola lembaga pondok pesantren terkait proses pendirian perizinan pondok pesantren. Bahwasanya kedepan terkait pendirian pondok pesantren maka izin operasional yang mengeluarkan adalah dari Kementerian Agama RI tepatnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.izin operasional pondok pesantren

Dengan begitu dicabutlah kemampuan Kantor Kemenag Kabupaten/kota mengeluarkan izin operasional. Berita ini dilansir dari republika online 28 Februari 2018. Bahwasanya saaat ini Kemenag sedang menyusun aturan sebagai regulasi standar minimum serta izin pendirian pondok pesantren di Indonesia.

Saat ini (sampai dengan tanggal 23 Juli 2018) izin operasional pondok pesantren bisa dilakukan dengan singkat dan cepat di Kabupaten atau kota. Selaras dengan semangat pemangkasan birokrasi dan perizinan pada masa pemerintahan saat ini.

Dengan cara mendatangi desa untuk mendapatkan surat keterangan domisili, kemudian menuju KUA guna mendapatkan rekomendasi, selanjutnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka pengelola tinggal membawa berkas tersebut masih dalam area satu kabupaten atau kota. Tidak mencapai jarak ratusan atau ribuan kilometer.

Nantinya jika izin operasional pondok pesantren berada di genggaman Kemenag RI Pusat Jakarta, maka semakin berat proses yang di tempuh dan sangaaaaaaat puanjang. Mestinya para Kyai cukup mengurus di dalam kota maka kedepan sebelum di proposal tersebut sampai ke Jakarta,tentu harus mendapatkan oret oretan pengantar atau rekomendasi ataupun apalah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Entah berapa lama mengurus suatu berkas di level propinsi, selesai mengurus segala tetek bengek berkas dan waktu cek proposal di Provinsi, baru kemudian bisa di ajukan ke Kemenag RI pusat.

Kalau saat ini izin operasional selambat lambatnya dikeluarkan setelah kira kira dua setengah bulan (maksimal) yang penjabarannya yaitu 4×7 hari jam kerja setelah berkas diterima, pihak Kantor Kemenag harus melakukan verifikasi adta fakta lapangan.

antri panjang

Kemudian 2×7 hari kerja setelah pelaksanaan verifikasi, Kantor Kemenag Kabupaten memberikan keterangan terkait ditolak atau diberikan izin operasional.

Kalau perizinan sampai jakarta, silakan di estimasi sendiri prakiraan waktu dari awal mengajukan sampai dengan selesai diterimakan kepada pengasuh pondok pesantren. Bisa jadi nantinya tanggal izin operasional adalah 31 Desember 2016 akan tetapi baru sampai ke tangan pemilik akhir April 2017, mirip-mirip juknis BOS Ponpes lah. Semoga kejadiannya nanti tidak seperti itu.mikir izin belum kelar

Selain itu, dengan adanya standar minimum maka Kemenag bisa mengontrol pelajaran yang diajarkan oleh para Kyai ulama di pesantren masing masing. Karena didalamnya terdapat standar minimum dari sisi kurikulum dan sumber daya.

Seperti juga keterangan dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) yang menyatakan bahwa selama ini pendirian pondok pesantren kurang terkontrol (republika.co.id 27 Februari 2018). Jadi harap para ulama maklum jika nanti terawasi selalu dan dikontrol.

Jadi pondok pesantren yang kurikulumnya tidak mencapai standar minimum jangan harap akan mendapatkan izin operasional. staf PD Pontren (ilustrasi)

Seandainya nanti timbul gejolak atau kritik terkait panjangnya birokrasi dalam pengurusan izin operasional ini sepertinya sudah dipersiapkan cara untuk berkilah yaitu tentang pelibatan pondok pesantren dalam rangka izin operasional pondok pesantren. Taktik yang sangat cantik.

Oleh karena peraturan ini belum di eksekusi maka kepada para pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus izin operasional di Kabupaten/Kota. Daripada nanti sampai Jakarta, malah repot sendiri sehingga mengurus santri menjadi terganggu.

Apapun kondisinya entah ditarik ataupun tetap di kabupaten yang jadi korban untuk melakukan verifikasi adalah para pegawai Kemenag di Kabupaten Kota. 😀

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *