Festival Syariah BI Tingkat Jawa Tengah

Festival Syariah Tingkat Provinsi Jawa Tengah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Berguna untuk sarana menjalin silaturrahmi dan pengukuran kemampuan antar Pelajar yang berada di Lembaga Pendidikan Keagamaan di Jawa Tengah.

Tempat pelaksanaan Festival Syariah BII

Pada tahun ini, Festival Syariah akan dilaksanakan di Kantor Bank Indonesia selama 1 hari yang akan diikuti oleh santri Pondok Pesantren/Diniyah Takmiliyah dan Taman Pendidikan Al Quran masing-masing utusan dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Kegiatan ini adalah wahana untuk mewujudkan jati diri Lembaga Pendidikan Keagamaan yang sebenarnya yakni berlomba-lomba dalam kebaikan mengharap ridha Allah Tuhan semesta alam.

Tujuan Kegiatan

Menemukan bakat-bakat belia berprestasi guna memajukan dunia dakwah sekaligus menyiapkan juru dakwah profesional di masa mendatang
Menyebarkan dakwah melalui seni menggambar serta memberikan kesempatan bagi para penggambar kaligrafi untuk mengembangkan kreatifitasnya yang kemudian dapat menjadi sumber penghasilan
Menyiarkan agama islam yang indah dan sempurna dalam nuansa seni untuk menumbuhkan nilai-nilai spiritual dan sosial; menggali potensi dan kreativitas santri dalam memperkenalkan seni budaya unggulan Jawa Tengah yang bernuansa religi islami; dan menciptakan atmosfer islam yang kreatif, dinamis dan lebih santun dalam berkesenian

Cabang Lomba dalam Festival Syariah BI

No
Cabang Seni
Putra/Putri

1.
Lomba DaI Cilik (Pildacil)
Perorangan

2.
Kaligrafi (Hiasan Mushaf Al Quran)
Perorangan

Tempat dan Waktu

Tempat penyelenggaraan Seleksi Festival Syariah Tingkat Proviinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan di Aula Bank Indonesia, Jl Imam Bardjo SH, No 4, Kota Semarang.
Waktu penyelenggaraan Seleksi Festival Syariah Tingkat Provinsi Jawa Tengah direncanakan pada tanggal 26 April 2018.

Persyaratan Peserta
Peserta Seleksi Festival Syariah Tingkat Provinsi Jawa Tengah adalah santri Lembaga Pendidikan Keagamaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Pelajar yang belajar pada Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) dan Diniyah Takmiliyah.
Masih aktif sebagai santri Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al Quran dan Diniyah Takmiliyah pada tahun ajaran 2017 2018 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/kepala Lembaga Pendidikan Keagamaan;
Peserta diharuskan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
Fotocopy Syahadah/STTB/Ijazah dan Kasyfudarojah/ Raport sebanyak 1 (satu) lembar, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Foto copy Akte kelahiran/surat kenal lahir dan menunjukan aslinya sebanyak 1 (satu) lembar (Pada dokumen asli tidak boleh terdapat coretan ataupun penghapusan data).
c. Menyerahkan pas photo berwarna (terbaru) berukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar.
Kriteria Peserta
Lomba Dai Cilik (Pildacil)
Pelajar Tingkat SD/MI yang Mengikuti Kegiatan Pembelajaran pada Pondok Pesantren/Taman Pendidikan Al Quran/Diniyah Takmiliyah.
Usia 6 12 Tahun
Lomba Kaligrafi Mushaf Al Quran)
Pelajar Tingkat MA/SMA/SMK yang Mengikuti Kegiatan Pembelajaran pada Pondok Pesantren/Taman Pendidikan Al Quran/Diniyah Takmiliyah.
Usia 16 18 Tahun

Keabsahan
1. Keabsahan peserta dilakukan oleh panitia Pelaksana Festival Syariah Tingkat Jawa Tengah selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan akan diverifikasi panitera pada waktu daftar ulang.
2. Peserta dipimpin oleh Ketua Kontingen atau yang mewakili, masing-masing membawa berkas persyaratan untuk diperiksa dokumen dan kesantriannya oleh tim keabsahan.
3. Keabsahan data menjadi tanggung jawab Ketua Kontingen.
4. Pengecekan ulang keabsahan secara silang akan dilakukan apabila terjadi keragu-raguan atas data yang diterima tanpa mengganggu jadwal dan jalannya pertandingan atau perlombaan.
5. Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak lolos keabsahan tidak diperbolehkan mengikuti Festival Syariah/Pendaftaran ditolak.
6. Bagi peserta perorangan maupun beregu yang lolos keabsahan, bila ternyata ditemukan pelanggaran/kecurangan oleh Panitia dan Panitera, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi
Apabila peserta perorangan atau beregu terbukti melanggar ketentuan di atas maka :
Peserta perorangan atau beregu yang menang dalam pertandingan dan perlombaan dibatalkan kemenangannya, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti Festival Syariah berikutnya.
Peserta perorangan atau peserta beregu, menang atau kalah tidak diperbolehkan mengikuti Festival Syariah berikutnya, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti Festival Syariah berikutnya.
Bukti-bukti pelanggaran peserta dimaksud, didokumentasikan dan ditanda tangani oleh Ketua Dewan Juri dan Panitera Perlombaan.

Jumlah Peserta Tiap Kab/Kota

No
Cabang Seni
Putra/Putri

1
Lomba DaI Cilik (Pildacil)
1

2
Kaligrafi (Hiasan Mushaf Al Quran)
1

JUMLAH
2

Jadwal Pelaksanaan

Waktu
Kegiatan
Diskripsi Kegiatan
Tempat
Penanggung Jawab

Kamis, 26 April 2018

08.00 09.00
Kedatangan Peserta
Daftar Ulang
Penyerahan Administrasi
Pengambilan Undian Kegiatan
Penempatan Asrama Peserta
Gedung Utama
Panitia

09.00 10.30
Upacara Pembukaan
Upacara Pembukaan
Sambutan Sambutan
Sambutan Pengarahan dan Pembukaan Acara
Penutup
Aula Utama
Panitia

10.30 11.00
Technical Meeting
Penjelasan Pelaksanaan Perlombaan pada Pimpinan Kontingen
Aula Utama
Panitia

11.00 12.00
Pelaksanaan Lomba
Lomba Dai Cilik

12.00 13.00
ISHOMA
Istirahat, Sholat, Makan

Sie Konsumsi

13.00 15.30
Pelaksanaan Lomba
Lomba Dai Cilik
Lomba Kaligrafi Mushaf Al Quran
Aula Dan Tempat Pembukaan
Panitia

15.30 16.00
Istirahat, Sholat

Sie Konsumsi

16.00 17.30
Penutupan
Upacara Penutupan dan Penyerahan Piala dan Uang Pembinaan

Panitia

Ketentuan Perlombaan
Lomba DaI Cilik (Pildacil)
Peserta adalah perorangan bisa Putra/Putri
Peserta tampil sesuai dengan nomor urut yang diambil saat daftar ulang
Peserta tidak dapat meneruskan lomba dianggap sudah selesai
Waktu tampil maximal 7 menit
Peserta menyerahkan teks pidato pada Panitera pada saat registrasi ulang
Peserta tidak membaca teks pada saat lomba
Tema Pidato Pengembangan dan Penguatan Ekonomi Syariah

Kriteria Penilaian

Penampilan : Adab, Gaya dan Intonasi
Ketepatan isi materi antara penampilan dan teks yang diberikan
Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat Al Quran/Al Hadits.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan Technical Meeting

Kaligrafi (Hiasan Mushaf Al Quran)
Peserta adalah perorangan bisa Putra/Putri
Peserta tampil bersama-sama
Peserta menggunakan kertas manila 40 cm x 60 cm yang telah disediakan panitia
Peserta harus membawa sediri alat tulis dan alat mewarnai tanpa ada batasan, serta bertanggung jawab atas perlengkapannya.\
Peserta dilarang membawa pola/contoh yang sudah jadi pada saat perlombaan berlangsung.
Peserta boleh membawa Al Quran atau Juz Amma
Waktu disediakan 120 Menit
Materi Lomba : Surat yang ada di Juz 30
Kriteria Penilaian
Kebenaran kaidah tulisan
Keindahan hiasan
Kebersihan hasil karya
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan Technical Meeting

Pertemuan Teknis (Technical Meeting)
Pertemuan teknis (Technical Meeting) dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana setelah pembukaan Festival Syariah Tahun 2018.

Konsumsi
Konsumsi Peserta selama penyelenggaraan Festival Syariah Tingkat Jawa Tengah di Kantor BI Jawa Tengah, ditanggung oleh Panitia Pelaksana.

Kejuaraan
Peserta yang mendapatkan juara I, II dan III akan mendapatkan tropy dan uang pembinaan, untuk juara I Tingkat Jawa Tengah akan mendapatkan kesempatan untuk maju tingkat Jawa.
Kesehatan
Panitia Pelaksana Festival Syariah Tingkat Jawa Tengah menyediakan pelayanan kesehatan umum dan Posko Kesehatan serta perangkat kesehatan lainnya selama pelaksanaan berlangsung.
Panitia, Panitera dan Dewan Hakim
Panitia adalah team yang melaksanakan kegiatan ini, dan panitia berasal dari unsur :
Bank Indonesia
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
Panitera adalah team yang membantu pelaksanaan perlombaan pada saat daftar ulang, pelaksanaan perlombaan dan perekapan nilai, Panitera berasal dari unsur :
Dewan Hakim adalah team yang menilai pelaksanaan perlombaan sesuai dengan keahlian masing masing, Dewan Hakim berasal dari unsur :
Lomba DaI Cilik
Akademisi di Bidang Pendidikan Agama dengan pengalaman 5 tahun
Ulama/Ustadz/Hafidz berpengalaman dalam kegiatan dakwah minimal 5 tahun
Kaligrafi Mushaf Al Quran
Memahami tata cara penulisan ayat-ayat Al Quran
Diprioritaskan Hafidz Al Quran

Rencana Anggaran Biaya
Anggaran dibebankan kepada Bank Indonesia

Penutup

Keberhasilan penyelenggaraan Festival Syariah Tingkat Provinsi Tahun 2018 di Bank Indonesia, sangat tergantung dari partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat baik Bank Indonesia Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah dan Pimpinan Pondok Pesantren serta dukungan masyarakat luas. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk dapat menyukseskan Penyelenggaraan Festival Syariah dimaksud, dengan mengacu kepada Buku Pedoman ini.
Semoga Allah SWT meridhoi usaha kita semua demi masa depan generasi muda yang lebih baik sebagai harapan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini. amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *